DPRD Bengkulu Tengah

Dengan Telah Melakukan Beberapa Tahapan, Pemkab Bengkulu Tengah Bersama Dprd Mengesahkan Perda KTR

dprd-bengkulutengah.go.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berlangsung di Ruang Gunung Bungkuk DPRD Komplek perkantoran Renah Semanek Bengkulu Tengah Rabu (7/12).

Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heryandi Roni, M.Si dan dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Suryantono, S.Sos.,M.Si serta dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Badan, Camat dan undangan lainnya.

Untuk di ketahui ketujuh fraksi-fraksi DPRD dalam menyampaikan sambutannya bahwa telah mengesahkan perda KTR untuk dilanjutkan ketahapan selanjutnya. Dan Perda ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab Bengkulu Tengah.

Pj Bupati Bengkulu Tengah Heri Roni dalam sambutannya menyampaikan ucapan apresiasi dan dukungannya kepada semua unsur pimpinan DPRD atas saran dan masukan terkait pembentukan perda kawasan tanpa rokok (KTR) sehingga pada hari ini sudah sama-sama mengesahkan raperda tersebut.

“Setelah perda ini disahkan maka kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya asap rokok, selain itu juga kita akan mengingatkan kepada setiap pengelola pimpinan dan penanggung jawab area atau kawasan tanpa rokok agar memberitahukan kepada semua pengunjung supaya tidak merokok dan menjual rokok di tempat kawasan bebas asap rokok,”ujarnya.

Senada yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bengkulu Tengah Budi Suryantono, S.Sos.,M.Si setelah selesai melakukan penandatanganan nota kesepakatan antara lembaga eksekutif dan legislatif terkait perda KTR ini dan berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

“Dengan demikian saya minta kepada Pj Bupati untuk segera melakukan validasi terhadap perda tersebut ke gubernur bengkulu sesuai dengan ketentuannya,”tutupnya.

Pembaca Juga Melihat Ini