dprd-bengkulutengah.go.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pandangan umum Fraksi- Fraksi dalam rangka usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) tentang Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Selasa siang bertempat di ruang Rapat (30/11/2021)
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Asisten II Elyandes Kori,Ketua DPRD Kabupaten Benteng Budi Suryantono, S.Sos, Waka I DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Fery Haryadi, S.Sos, Sekretaris DPRD Kabupaten Benteng H.Meizuar, Anggota DPRD Kabupaten Benteng, Kepala OPD Dilingkungan Pemkab Benteng.

Ketua DPRD Kabupaten Benteng Budi Suryantono, S.Sos,saat membuka rapat paripurna Budi Suryantono menyambut baik usulan dari Pemda Kabupaten Benteng yang telah mengusulkan tentang Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
DPRD Benteng Paripurna, Terima Dua usulan Raperda Penyidik PNS Dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
“Saya berharap dengan adanya usulan perda ini, semua Fraksi di DPRD Kabupaten Benteng dapat menerima dan membahas usulan perda ini,demi menegakkan aturan yang ada di lingkungan Pemkab Benteng. terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS),karena perda PPNS ini menyangkut kedisplinan PNS” Pungkas Budi Suryantono
Tarmizi,S.Sos juru bicara Fraksi Golkar juga menambahkan agar kiranya usulan perda ini menjadi acuan dari OPD yang terkait yang berfungsi sebagai penegak Kedisplinan PNS di kabupaten Bengkulu Tengah ini dalam menegakan Disiplin Pegawai dan nantinya Perda ini sebagai dasar aturan yang berlaku bagi PNS yang melanggar aturan.perda ini bukan hanya Formalitas saja tapi dasar utama kita dalam menegakan aturan kedisplinan Pegawai Negeri Sipil di kabupaten Bengkulu Tengah.dalam perda tersebut tidak hanya Formalitas akan tetapi betul ditaati dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam menegakan aturan atas pelanggaran Perda dan Perkada.karena sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Daerah.
Tarmizi juga menambahkan Hendaknya perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini di rancang secara efektif,efisien, transparan, akurat dan akuntabel sesuai peraturan perundangan-undangan, sesuai asas dan fungsi Keuangan Daerah yang digunakan sebesar – besarnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maka rakyat memberi kuasa kepada kepala daerah untuk bagaimana mengelola keuangan daerah sehingga betul- betul keuangan daerah berdampak bagi kemajuan kabupaten Bengkulu Tengah.tutup Tarmizi.