DPRD Bengkulu Tengah

DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Komplek Perkantoran Renah Semanek Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Bengkulu Indonesia

dprd-bengkulutengah.go.id Kabupaten Bengkulu Tengah adalah sebuah kabupaten yang berada di provinsi Bengkulu, Indonesia, dengan ibukota kabupaten ada di kecamatan Karang Tinggi. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara. Pada tahun 2020, penduduk kabupaten Bengkulu Tengah berjumlah 116.706 jiwa, dengan kepadatan 95 jiwa/km².[1]Kabupaten Bengkulu Tengah berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong di Timur, Kabupaten Seluma di Selatan, Kota Bengkulu dan Samudra Hindia di barat dan Kabupaten Bengkulu Utara di utara.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (disingkat DPRD Bengkulu Tengah) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat Kabupaten yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah berada di Komplek Perkantoran Renah Semanek Keamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah Bengkulu Indonesia.

Komposisi Partai DPRD Bengkulu Tengah selama  2 periode

Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah

Anggota DPRD Bengkulu Tengah 2014 – 2024