dprd-bengkulutengah.go.id Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.
Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang. Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dalam dua periode 2019 – 2024
Komposis Anggota DPPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
Partai Politik | 2014-2019 | 2019-2024 |
---|---|---|
PKB | 2 | 0 |
Gerindra | 4 | 4 |
PDI-P | 4 | 4 |
Golkar | 4 | 4 |
NasDem | 4 | 4 |
PKS | 1 | 1 |
Perindo | 3 | |
PPP | 2 | 2 |
Hanura | 4 | 3 |
8 | 25 | 25 |
Lihat lebih lengkap Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu
Lihat lebih lengkap anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah