DPRD Bengkulu Tengah

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Benteng Terkait 3 Usulan Raperda

dprd-bengkulutengah.go.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah mengelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan akhir Fraksi – Fraksi terkait tiga usulan Raperda bertepat di ruang rapat gunung Bungkuk Komplek Perkantoran Renah Semanek pada Jumat (25/03/2022).

Pertama Raperda Penanganan Penyandang masalah kesejahteraan sosial, kedua Raperda Retribusi Penjualan produk usaha daerah, dan yang ketiga Raperda Revisi Perda No 06 Th 2016 tentang Raperda Retribusi Perpanjangan dan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

Paripurna Istimewa ini Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono,M.Si yang dihadiri langsung Asisten I Bidang Pemerintah Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Camat.

Asisten I Pemda Kabupaten Bengkulu Tengahnya Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si
Asisten I Pemda Kabupaten Bengkulu Tengahnya Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si menyampaikan dalam proses pembahasan Raperda mungkin banyak perdebatan di panitia khusus (Pansus) dalam pembentukan Raperda untuk mendapatkan Perda yang betul- betul bermanfaat, itulah bentuk keseriusan dari lembaga legislatif dan eksekutif untuk mendapatkan produk hukum yang jelas dalam pelaksanaan Perda ini.

“harapan saya perda ini tidak berjalan ditempat, tapi betul- betul di terapkan dalam meningkatkan PAD bagi Bengkulu Tengah.tutupnya

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Tengah
Sementara itu di hari yang sama setelah rapat paripurna pengesahan tiga Raperda dilanjutkan rapat paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Tahun 2021.

Yang di sampaikan Langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Hermansyah, P.hD selaku mewakili Bupati Bengkulu Tengah.

Dikatakan sekda LKPJ disampaikan oleh kepala Daerah pada saat rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan 1 (tahun) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang tertuang pada pasal 18 ayat 1 (satu).

Pembaca Juga Melihat Ini